Home » Pengetahuan Umum » Apa Perbedaan Konsultan Hukum, Advokat dan Kuasa Hukum?

Apa Perbedaan Konsultan Hukum, Advokat dan Kuasa Hukum?

Apa Perbedaan Konsultan Hukum, Advokat dan Kuasa Hukum?

Dalam dunia karir hukum ada pekerjaan-pekerjaan yang mungkin belum kamu ketahui apa perbedaan diantaranya. Yang akan kita bahas kali ini adalah perbedaan antara Konsultan Hukum, Advokat dan Kuasa Hukum. Untuk 3 jenjang pekerjaan ini sekilas berfungsi sama karena masing-masing memberikan saran dan jawaban bagi seseorang yang memiliki permasalahan hukum. Namun jika dilihat lebih mendalam, tentunya 3 (tiga) pekerjaan ini memiliki latar belakang yang berbeda. Seperti apa? Mari kita baca lebih lanjut.

Konsultan Hukum

Konsultan hukum merupakan seseorang yang memberikan jasanya di bidang hukum kepada pihak-pihak memiliki permasalahan hukum tertentu. Kenapa dibilang tertentu? Karena konsultan hukum lebih fokus pada penguasaan bidang hukum tertentu, misalnya seperti konsultan hukum perpajakan, konsultan hukum hak kekayaan intelektual, konsultan hukum pasar modal dan masih banyak lagi. rata-rata konsultan hukum ini banyak menangani permasalahan hukum di luar dari pengadilan dan lebih mengarah dalam menangani perusahaan.

Seorang konsultan hukum tidak harus merupakan seorang advokat / pengacara karena dengan latar belakang sebagai sarjana hukum atau lebih serta menguasai bidang tertentu, seseorang dapat menjadi konsultan hukum. Konsultan hukum lebih banyak memberikan saran-saran kepada perusahaan atau lebih dikenal dengan korporasi. Saran-saran yang yang diberikan biasanya dalam bentuk legal opinion. Konsultan hukum juga dapat melakukan Legal Due Diligence sesuai dengan permintaan perusahaan yang ditangani dengan tujuan perusahaan tersebut sudah menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

Advokat

Advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan ketentuan UU Advokat, sehingga profesi ini memiliki kewenangan untuk dapat beracara di peradilan. Pengertian ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat merupakan penegak hukum yang tidak mendapatkan intervensi manapun sehingga profesi advokat dapat mewakili kepentingan masyarakat. Profesi Advokat dapat dikatakan setara dengan profesi Hakim, Jaksa dan Polisi. Selanjutnya, seorang Advokat tidak boleh menolak menangani perkara, terkecuali perkara tersebut tidak sesuai keahliannya dan tidak memiliki dasar hukum. Advokat juga tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada para klien pada saat beracara dipengadilan. Hal ini diatur sesuai dengan kode etik profesi Advokat.

Untuk menjadi seorang Advokat, harus memiliki latar belakang Pendidikan minimal sarjana hukum. Kemudian, mengambil pendidikan lanjutan yang biasa disebut Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA. Setelah selesai mengikuti PKPA, dapat dilanjutkan dengan mengikuti Ujian Profesi Advokat atau UPA. Jika, PKPA telah selesai dan lulus UPA maka dilanjutkan dengan pelantikan profesi Advokat. Atau dikenal sebagai sumpah Advokat dan mendapatkan kartu anggota. Kartu tersebut dapat digunakan oleh Advokat untuk beracara di pengadilan.

Kuasa Hukum

Seorang kuasa hukum umumnya merupakan seseorang yang mendapatkan kuasa dari pihak lain melalui surat yang biasa dikenal sebagai suara kuasa khusus. Melalui surat kuasa khusus ini, pihak yang sedang menjalankan suatu perkara baik di dalam atau luar pengadilan akan memberikan wewenang kuasanya kepada seseorang untuk mewakili pihak yang berperkara. Hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh kuasa hukum akan dituangkan di dalam surat kuasa khusus tersebut.

Seorang kuasa hukum tidak harus merupakan seorang Advokat karena ada suatu peradilan yaitu Peradilan Mahkamah Konstitusi atau MK tidak harus menggunakan seorang Advokat untuk beracara di MK, tetapi tetap kuasa hukum tersebut memiliki latar belakang pendidikan seorang sarjana hukum. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun pada umumnya setiap kuasa hukum yang digunakan adalah seorang Advokat, agar dapat menjaga-jaga jika suatu perkara akan dilanjutkan melalui proses peradilan.

Kesimpulan

Melihat 3 (tiga) jenis pekerjaan yang berbeda di atas, tentunya kamu dapat membedakan fungsi di antara ketiganya. Selain itu, jika kamu memiliki permasalahan hukum dapat menggunakan 3 (tiga) pekerjaan di atas yang disediakan oleh DSLA Law Firm.

DSLA Law Firm memiliki keahlian mulai dari hukum perusahaan, pertambangan, minyak dan gas, kehutanan, pariwisata dan properti perkebunan, manufaktur, pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan hukum perniagaan. Keahlian ini dapat kamu manfaatkan dengan menjadikan DSLA Law Firm menjadi konsultan hukum, advokat dan kuasa hukum kamu.