Home » Life Style » Mengenal Macam – Macam Zakat dan Syarat Sah Zakat Dalam Islam

Mengenal Macam – Macam Zakat dan Syarat Sah Zakat Dalam Islam

Zakat adalah amalan atau sedekah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Sebagai umat muslim yang baik, kita harus mengetahui bahwa zakat tidak boleh dikeluarkan sembarangan. Terdapat persyaratan yang harus di laksanakan supaya zakat yang dikeluarkan atau dibayarkan menjadi sah dan dapat membawa pahala untuk kita. Macam – Macam Zakat dan Syarat Sah Zakat

Para ulama bersepakat bahwa dalam mengeluarkan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal karena zakat merupakan salah satu rukun islam. Syarat yang dimaksud yaitu mulai dari jumlah minimum, harta benda apa saja yang wajib dibayar zakatnya, serta siapa yang menerima zakat tersebut.

MacamMacam Zakat dan Syarat Sah Zakat. Dalam Islam, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat diantaranya:

Macam-Macam Zakat dan Syarat Sah Zakat
Source : Baznas
  • Fakir : Orang tanpa harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya
  • Miskin : Mereka orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
  • Hamba Sahaya : Budak yang ingin memberdayakan dirinya
  • Gharimin : Mereka yang berhutang untuk memenuh kebutuhan hidupnya
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu Sabil : Mereka yang kehabisan biaya diperjalanan (musafir) dalam ketaatan kepada Allah
  • Amil Zakat : Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  • Mualaf : Mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan

Jenis-jenis zakat

Secara umum, zakat terbagi menjad dua jenis yaitu zakat fitra dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan.

Baca Juga : Cara bayar Zakat Online Tanpa Ribet

Adapun zakat maal ialah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas,aset yang disewakan serta surat berharga. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52/2014, secara lebih rinci zakat maal memiliki memiliki jenis zakat lainnya seperti :

  • Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

  • Zakat emas dan perak

Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

  • Zakat perusahaan

Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

  • Zakat Perdagangan

adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

  • Zakat Saham

Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.

Baca Juga : 8 Cara Menghemat Kuota di Bulan Ramadhan

Secara umum, Syarat sah orang yang membayar zakat jika mampu ialah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan Baligh
  4. Berkecukupan
  5. Hartanya Memenuhi Nisab

Seorang muslim yang memenuhi kriteria diatas, harta yang kita miliki wajib untuk diamalkan kepada orang-orang yang masuk kedalam golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Apabila masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok, maka orang tersebut tidak diwajibkan membayar zakat.

Inilah 5 Syarat Sah Zakat

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak rincian syarat zakat dibawah ini :

1. Harta yang Dimiliki Secara Sempurna

Syarat sah zakat awal ialah memiliki harta secara sempurna, harta tersebut benar sepenuhna milik orang yang bersangkutan. Apabila masih terdapat hutang, maka harus melunasi hutang terlebih dahulu dan baru membayar zakat dari harta yang dimilikinya.

2. Termasuk Harta yang berkembang

Harta yang berkembang yaitu harta yng dapat mendatangkan keuntungan serta manfaat bagi pemilik harta.

Harta terbagi menjadi dua, Pertama yaitu harta primer atau harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok seperti simpanan makanan, rumah, kendaraan tidak termasuk kedalam harta yang harus dizakatkan.

yang kedua harta yang berkembang dari segi kuantitas seperti hasil perdagangan dan harta yang berkembang secara kualitas.

3. Harta yang Mencapai Nishab

Nishab adalah jumlah atau ukuran minimum setiap barang yang wajib dibayarkan zakatnya. Setiap barang mempunyai nishabnya masing-masing. Misalnya untuk harta hasil perdagangan, nishabnya ialah setara dengan 85 gram emas.

Baca Juga : 5 Rekomendasi Zakat Online Terpercaya

4. Harta yang Memiliki Kebutuhan Pokok

Seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya atau mapan secara ekonomi wajib membayar zakat. Jika semua kebutuhan pokok sudah terpenuhi, maka membayar zakat menjadi sebuah kewajiban.

Harta yang termasuk kedalam kebutuhan pokok ialah stok makanan untuk keluarga, rumah tempat tinggal dan pakaian.

5. Harta Mencapai Satu haul

Satu haul sama dengan satu tahun, atau 12 bulan Hijriyah. Syarat sah zakat ini hanya berlaku untuk zakat yang berhubungan dengan kepemilikan harta dalam bentuk mata uang dan hewan ternak, tidak untuk jenis zakat lainnya.

Artikel lainnya : 4 Aplikasi Zakat Online Terbaik dan Terpercaya 2020

Akhir kata

Demikianlah artikel tentang syarat sah zakat dan macam-macam zakat. Bagi kita yang memiliki kemampuan secara ekonomi dan telah memenuhi persyaratan diatas maka diwajibkan untuk membayar zakat.