Kena Tilang ? Inilah Cara Bayar Tilang Tanpa sidang dengan e-Tilang!

Hallo Guys, kali ini ane akan membagikan cara bayar tilang, tanpa sidang!, cara ini sangat efektif untuk kalian yang sibuk dan tidak sempat mengikuti sidang di pengadilan kota setempat. Jika di ketahui anda tidak perlu membuang waktu untuk sidang di pengadailan. Karena seiring dengan kemajuan teknologi semua menjadi mudah dan cepat teratasi.

Mungkin sebagian orang bernasib kurang baik saat melewati zona operasi saat itu tanpa surat-surat lengkap adapun itu harus menerima sangsi dari polisi lalu lintas. Karena melanggar Pasal 28 jo  Pasa; 77 ayat (1) UU LL, Berkendara bermotor di Jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. Jika mengetahui pasal tersebut mungkin anda akan segera membuat sim untuk kelancaran perjalanan anda di jalan raya pastinya.

Sehubung dengan itu mungkin anda pernah didapati kena Tilang dan sangat sibuk tidak sempat ikut sidang bisa loh tanpa sidang juga. Untuk cara bayar tilangpun sangat mudah dan bisa di lakukan di BANK BRI atau juga ATM BRI loh. Untuk caranya bisa simak dibawah ini untuk memudahkan anda melakukan pembayaran tilang ini.

Bagai Mana Cara Bayar Tilang Tanpa Sidang ?

Cara Bayar Tilang Tanpa Sidang
Sumber Gambar : moneysmart.id

Untuk cara bayar tilang tanpa sidang sangat mudah misal anda ke BANK BRI TELLER kemudian masukan No Tilang/BRIVA. Untuk mengatahui No tilang tinggal masukan NO BLANGKO yang ada di slip tilang kamu disitus http://www.etilang.info. Selanjutnya tinggal klik Cari dan disanalah akan terlihat informasi perkara lalulintas anda.

Total denda pun akan terlihat pada halaman e-tilang tersebut selain itu anda juga bisa melalui metode pembayaran lainnya. Selain melalui BANK BRI TELLER ada cara bayar tilang melalui ATM BRI, BRI MOBILE BANKING, BRI INTERNET BANKING, EDC BRI dan Melalui Transfer ATM dari Bank LAIN. Tentunya itu semua dapat kalian gunakan untuk melakukan pembayaran tilang.

Cara Mudah Menggunakan System e-Tilang

Cara Bayar Tilang tanpa sidang dnegan e-Tilang
  • Step pertama masukan No. Balangko/Register yang ada di slip tilang anda bisanya ada di pojok kanan atas tinggal lihat dan masuk disitus info tilang. Atau kalian bisa langsung klik disitus nya klik disini http://www.etilang.info.
cara melakukan pembayaran tilang secara online
  • Selanjutnya tinggal klik cari dan inilah catatan perkara lalulintas yang tentunya setiap orang berbeda tetapi kebanyak melangar pasal 281 jo Pasal 77 aya 1 dengan pelanggaran tidak memiliki SIM. Selain itu kalian bisa melakukan pembayaran denda dengan cara yang telah saya sampaikan diatas.
pembayaran tilang online
  • Untuk pembayaran juga sudah di sediakan informasinya sangat lengkap dan anda bisa langsung mengikuti cara-caranya dengan sangat mudah, tinggal klik cara pembayaran. Jika anda mempunyai rekening BANK BRI akan sangat mudah karena ada di Fitur ATM BRI nya.

Cara Mudah Mengambil STNK/SIM Tanpa Sidang

Hal yang rumit jika kalian mengikuti sidang pengadilan untuk hanya sekedar mengambil STNK kendaraan bermotor anda yang di rampas polisi lalulintas. Perlu di ketahui janganlah memberikan uang sepeserpun jika anda didapati tilang karena pelanggaran lalulintas anda.

Coba kita ketahui kalian hanya cukup membayar tilang ke cash negara yang biasanya harus di kirim melalui bank dan tidak harus kalian mengeluarkan uang pada saat kena razia. Jadi jika kena razia tidak perlu gugup tenang saja gak seperti yang kalian pikirkan karena itu bisa di atasi kok dengan mudah. Yang terpenting pastikan kalian tidak melanggar aturan berlaku yang ada di lalulintas sehingga tidak berabe kena tindakan Polisi lalulintas pastinya.

Untuk mengambil STNK kalian bisa melalui dua cara yakni mengikuti sidang pengadilan, pastikan anda juga telah membayar denda tilang melalui cara yang telah saya sampaikan diatas. Sehingga setelah sidang anda bisa langsung menerima STNK anda tanpa harus bayar terlebih dahulu.

Cara yang keuda yakni dengan nunggu tanggal sidang kemudian anda jika tidak menghadiri cukup bayar total denda dari yang sudah saya sampaikan diatas. Selanjutnya dengan datang ke kantor kejaksaan. Selain itu bisa juga anda melalui polres dengan syarat anda tidak telat dalam melakukan pembayaran setelah di tilang tunggu beberapa hari lalu lakukan pembayaran. Untuk cara yang ke-3 ini belum saya coba karena memang STNK saya sudah tidak ada disana dan sudah di proses di pengadilan atau di kejaksaan kota setempat.

Jadi jelas bukan? ternyata anda tak perlu panik karena sangat mudah dalam mengatasi perkara atas pelanggaran lalu lintas. Untuk SIM sama seperti kasus saya diatas mungkin jenis pelanggaran nya berbeda namun anda bisa mengikuti step-step diatas untuk mengatasinya.

Artikel Lainnya : 2 Cara Mengamankan Whatsapp, Anti Maling!

Akhirkata

Itulah cara bayar tilang tanpa sidang sangat mudah bukan tentunya cara ini tidak lepas dari system e-tilang yang sudah diberlakukan. Tentunya dengan e-tilang anda semua bisa dengan mudah melakukan pembayaran denda tanpa harus mengeluarkan uang pada saat kena razia di tempat. Ok kita tunggu artikel berikutnya untuk memanfaatkan system e-tilang ini. Terima kasih semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar