Home » Pengetahuan Umum » Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Tidak salah jika anda mencari informasi mengenai Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan perpanjangan STNK 5 Tahunan. Tentunya kedua bayar pajak ini sedikit berbeda dari mulai caranya hingga biaya bayar pajaknya.

Untuk anda yang berada di Jawa Barat mungkin sama dengan cara yang saya akan bagikan di senangberbagi ini. Tentunya saya buat untuk yang sedang mencari tahu cara bayar pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK 5 Tahunan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor atau sering di singkat dengan nama PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Jadi anda wajib membayar pajak kendaraan bermotor ini setiap setahun sekali pastinya.

Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan tentunya hampir sama dengan bayar pajak kendaraan bermotor namun ini menjadi berbeda karena plat nomor sudah habis masa berlakuknya. Jadi di wajibkan perpanjang STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor anda.

Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan tentunya menjadi double karena bayar pajak dan perpanjangan tepat di awaktu yang sama. Namun tidak perlu khawatir karena hanya 5 Tahun sekali untuk pembayaran pajak yang lumayan double dari biasanya.

Selain itu juga pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK 5 tahunan sedikit berbeda diharuskan melakukan Cek Fisik dan pergantian (TNKB) atau dikenal dengan plat nomor. Ok untuk anda yang masih bingung berikut adalah Cara nya.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK
Sumber Gambar : Kantor Induk Cabang Samsat Majalengka
  • Step pertama anda bisa langsung datang ke kantor Samsat pusat yang biasanya ada dikota anda. Selanjutnya anda perhatikan motor yang anda gunakan juga.  Jika anda menggunakan motor dibawah 2010 biasanya agak ribet pada saat perpanjangan STNK 5 Tahunan. Selanjutnya siapkan berkas yang diperlukan bisa anda catat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
  1. STNK Asli dan Foto Copy nya
  2. KTP Asli dan Foto  Copy nya
  3. Foto Copy BPKB
  4. Cek Fisik Kendaraan bermotor anda

Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Step ini hanya untuk anda yang akan melakukan Perpanjangan STNK 5 Tahunan atau Ganti STNK dan Plat Nomor Motor anda yang sudah habis masa berlakunya. Untuk anda yang hanya akan melakukan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup nomor 1 & 2 saja sudah cukup.
Cek Fisik Perpanjangan STNK 5 Tahunan
  • Step ini tahap untuk melakukan cek fisik dengan cara menggesek nomor mesin dan nomor rangka anda. Gesek nomor mesin biasanya ada petugasnya yang siap disana jika anda tidak keberatan bisa mengasih imbalan buat petugasnya se ikhlas anda pastinya. Untuk motor diatas tahun keluaran 2010 biasanya tidak ribet cukup sederhana seperti pada gambar diatas ini.
Cara cek fisik nomor mesin di bagian cek unit fisik
  • Step selanjutnya jika akan memperpanjang STNK 5 Tahunan anda harus melakukan cek fisik di bagian Unit Cek Fisik pastinya. Ok selanjutnya jika sudah biasanya ada biaya cek fisiknya sesuaikan dengan kota anda lalu akan mendapatkan form ganti STNK beserta nomor mesin yang sudah gesek tadi seperti pada gambar diatas.
Kantor Induk Cabang SAMSAT Majalengka Jawa Barat
  • Berikut adalah step untuk anda yang sudah mendapatkan form cek fisik di bagian unit cek fisik nomor mesin anda. Lalu anda bisa langsung melakukan cek progresif atau update kepemilikan perpanjangan STNK 5 tahunan anda. Jika sudah dilakukan pengecekan akan di arahkan ke bagian Customer dan anda bisa mengisi form untuk perpanjangan STNK 5 tahunan anda.

Mengisi Form Perpanjangan STNK

mengisi formulir perpanjangan stnk 5 tahunan atau ganti stnk
  • Ok untuk bagian ini bisa anda tulis dengan cepat mulai dari mengisi surat permohonan Regident Kendaraan Bermotor (SPRKB). Mulai dari mengisi Point A yakni Identitas Kendaraan bermotor. Yang harus anda isi adalah yang pertama bisa lihat point-pointnya dibawah ini agar anda mudah melakukan nya pada saat praktek.
  1. Nomor Registrasi
  2. Merk
  3. Type
  4. Jenis Kendaraan
  5. Tahun Pembuatan
  6. Isi Cilynder
  7. Nomor Rangka
  8. Nomor Mesin
  9. Warna Kendaraan
  10. Warna TNKB
  11. Penggunaan
  12. Sumbu
  13. Bahan Bakar
  • Untuk nomor 1-10 bisa anda isi langsung dan untuk nomor 11-13 hanyadi cek list saja untuk lebih jelasnya anda bisa lihat pada gambar diatas. Perhatikan berkas ini bisa kalian isi dari STNK sebelumnya yang sudah anda foto copy tadi.
  • Selanjutnya untuk Identitas Pemilik bisa anda isi dengan data Pribadi anda mulai dari Nama, Alamat lengkap, Nomor Contact dan Nomor NIK anda juga harus di isi. Jadi pastikan anda mengisi dengan lengkap dan bisa di lihat di KTP anda untuk identitas nya.
Customer Samsat Majalengka
  • Untuk mendapatkan Formulir untuk surat permohonan Regident dan surat permohonan registrasi kendaraan bermotor anda bisa ke bagian pelayanan customer Samsat. Ok jika sudah anda bisa mengisi nya semuannya dengan lengkap karena akan di berikan dua formulir yang harus anda isi yang penting nya saja.
  • Anda juga bisa bertanya jika tidak mengerti atau bisa melihat contoh yang biasanya sudah di sediakan. Untuk hasil bisa langsung anda berikan kembali di bagian Loket 1 dan akan diberikan nomor antrian.
Samsat Majalengka Perpanjangan STNK dan Ganti STNK
  • Ini dia Loket 1 untuk pendaftaran dan penetapan berkas dan formulir yang sudah tadi anda isi bisa langsung di berikan ke petugas Loket untuk bisa mendapatkan nomor antrian. Jika sudah tunggu nomor antirannya yang dimana akan di panggil lagi untuk melakukan pembayaran.

Menunggu Antrian Pembayaran STNK

antrian perpanjangan STNK 5 Tahunan
  • Pembayaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Ganti STNK atau Perpanjangan STNK 5 Tahunan ini bisa mencapai kurang lebih Rp.500.000. Jadi siapkan saja agar anda tidak kebingungan pada saat melakukan pembayaran untuk keperluan kendaraan anda.
  • Untuk pembayaran akan di panggil di bagian Teller yang anda akan di minta untuk membayar semua biaya pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK 5 tahunan anda. Untuk biaya kurang lebih seperti yang saya tulis diatas namun jika motor anda sudah lama tidak bayar pajak maka biayanyapun akan lebih lagi.
Lunas bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK 5 TahunanLunas bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan
  • Inilah hasilnya jika anda sudah membayarnya di Teller step berikutnya bisa tunggu nama anda di panggil lagi di bagian pengambilan STNK, di Loket 2 untuk mengambil STNK baru dan KTP Asli anda. Selanjutnya jika sudah di berikan maka anda akan di arahkan untuk pengambilan ata pembuatan Plat Nomor di bagian TNKB.
Hasil STNK Baru dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan
  • Inilah hasilnya STNK Baru dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan, step terakhir tinggal anda buat atau ambil hasil pembuatan plat Nomor Motor anda. Step ini adalah step penutup dan bisa cari di bagian Workshop TNKB untuk pengambilan plat nomor kendaraan bermotor anda.
Pengambilan Plat Nomor Kendaraan Bermotor
  • Untuk Plat Nomor Kendaraan Bermotor bisa anda pasang sendiri dan selamat bayar pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan stnk 5 tahunan anda berhasil. Semoga dapat membantu khusus nya untuk semua Masyarakat yang membutuhkannya.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
  • Inilah hasilnya masa berlaku hingga bulan September 2023 yang akan datang tentunya batas waktunya hingga 5 tahun kedepan sejak diterbikannya STNK yang baru dibuat. Itulah cara nya begitu mudah bukan untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor anda.

Artikel Lainnya : Tips Belajar UTBK SBMPTN yang Sudah Semakin Dekat

 Kesimpulan

Itulah Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan. Begitu mudah dan bisa langsung di lakukan oleh anda sendiri. Saya harap dengan artikel ini dapat mampu membantu untuk mempermudah bayar pajak tanpa harus melalui calo pastinya. Syaratnyapun sangat mudah dan usahakan datang pagi-pagi agar anda tidak lama saat menunggu antrian. Terima kasih semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar